Senin, 18 Maret 2013

Pencatatan selisih kurs mata uang asing (forex gain / loss)

Dalam dunia bisnis lazim digunakan lebih dari 1 mata uang; terutama pada perusahaan yang terkait dengan produk impor/ekspor. Secara pembukuan, perusahaan harus menentukan satu mata uang yang menjadi dasar pencatatan laporan keuangannya.

Sebagian besar perusahaan di Indonesia menggunakan dasar mata uang rupiah untuk pembuatan laporan keuangan. Penggunaan dasar mata uang dollar amerika (USD) diperbolehkan, asalkan memenuhi kriteria tertentu.

Selisih kurs terjadi karena:
  • Perbedaan kurs antara saat pencatatan biaya/penghasilan dengan kurs pada saat realisasi pembayaran/penerimaan kasnya. Biasanya perusahaan membeli/menjual dengan payment term beberapa hari/minggu/bulan, sementara kurs selalu berfluktuasi dari waktu ke waktu sehingga selisih kurs tidak terhindarkan.
  • Perbedaan antara kurs internal dengan kurs transaksi.. Kurs internal ditentukan kebijakan perusahaan. Ada yang meng-update kurs secara harian, mingguan, dan bulanan. Nilai kurs internal sendiri ada yang menggunakan kurs tengah akhir bulan sebelumnya, ada juga menggunakan rata-rata kurs sebulan terakhir.Sementara kurs transaksi bisa berupa hasil dengan supplier/customer, atau kurs pajak.
Selisih kurs bisa untung (forex* gain) atau rugi (forex loss).



Beberapa aturan umum terkait forex adalah:
- pencatatan transaksi mata uang asing dinilai dalam mata uang pencatatan menggunakan kurs pada tanggal transaksi.
- setiap saldo harta dan kewajiban yang bersifat uang (monetary assets & monetary liabilities) harus dinilai ulang pada tanggal Neraca menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal Neraca.





* forex =  foreign exchange