Selasa, 02 April 2013

Money laundering

Money laundering (pencucian uang) adalah proses menyembunyikan sumber dari uang yang diperoleh secara melanggar hukum; sehingga seakan-akan uang tersebut halal.

Pencucian dilakukan agar pemilik tidak bisa dikaitkan dengan pelanggaran hukum dalam menghasilkan uang tersebut; dan agar uang tersebut bisa dipakai untuk transaksi yang legal.

Metode money laundering biasanya dilakukan dalam 3 langkah:
  1. penempatan cash ke dalam sistem keuangan (placement)
  2. melakukan transaksi keuangan yang ribet dan rumit untuk menyamarkan sumber uang (layering)
  3. menggabungkan uang haram ke harta halal dan mengakui semuanya sebagai harta yang sah secara hukum (integration).
Makin berkembangnya teknologi informasi dan produk-produk keuangan menyebabkan proses money laundering makin mudah dilakukan dan makin susah dilacak.

Beberapa cara melakukan money laundering adalah:
  • structuring deposits atau smurfing: memecah uang haram yang nilainya besar untuk disetorkan ke bank dalam nilai yang lebih kecil ke satu atau beberapa rekening. Nilai yang kecil membuat resiko ketahuan atas transaksi penyetoran tersebut lebih kecil juga.
  • menukar mata uang di money changer.
  • menyimpan uang di lembaga keuangan non bank, yang pengawasannya lebih minim, seperti koperasi simpan pinjam.
  • menyimpan uang di bank luar negeri yang menjamin kerahasiaan nasabahnya, kemudian memasukkannya ke dalam negeri lagi sebagai investasi asing.
  • menginvestasikan uang di bisnis yang sah.
  • Shell companies: mendirikan perusahaan fiktif dengan dokumen-dokumen pendukung yang dimanipulasi sehingga seakan-akan uang yang sebenarnya haram menjadi hasil dari penjualan barang/jasa. Biasanya jenis perusahaan fiktif adalah perusahaan jasa, karena relatif lebih mudah untuk dimanipulasi.

Reference:
http://en.wikipedia.org/wiki/Money_laundering
http://www.howstuffworks.com/money-laundering.htm